HARI INI: , PUKUL: , TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI BLOG INI, SEMOGA BERMANFAAT.

Breaking News

Saturday, 30 May 2015

Gaji ke-13 dan Rapelan segera Dibayar



PNS. Foto: dok.JPNN
PNS. Foto: dok.JPNN
JAKARTA--Pemerintah bakal mempercepat pembayaran gaji ke-13 dan rapelan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri serta pensiunan. Ditargetkan, realisasi pembayaran sebelum puasa.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui usulan KemenPAN-RB tentang kenaikan gaji sebesar empat persen serta gaji ke-13. Saat ini tinggal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diteken presiden.
"Sudah disetujui Presiden kenaikan gaji empat persen dan gaji 13 dibayarkan dalam waktu dekat. Apalagi Presiden melihat bulan puasa banyak kebutuhan, makanya dipercepat realisasinya," terang Yuddy di kantornya, Jumat (29/5).
Dengan dipercepatnya pembayaran rapelan kenaikan gaji dan gaji 13 ini, lanjut Yuddy, diharapkan bisa membantu seluruh aparatur PNS, TNI/Polri serta pensiunan menghadapi puasa, tahun ajaran baru, dan lebaran nanti.   
Meski besaran kenaikan gaji aparatur aktif hanya empat persen, namun pemerintah menjanjikan bila keuangan negara mencukupi ada kemungkinan ditambah lagi di tahun depan.
"Kebijakan pemerintah yang berlangsung setiap tahun ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur. Tidak hanya yang aktif saja, yang pensiun juga dapat meski persentasenya lebih kecil sekitar tiga persen," tandasnya.(esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/05/29/306773/Gaji-ke-13-dan-Rapelan-segera-Dibayar
Read more ...

Monday, 25 May 2015

Pembayaran Rapelan & Gaji ke-13 PNS Tunggu PP

Pembayaran Rapelan & Gaji ke-13 PNS Tunggu PP
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎bakal dapat rejeki nomplok pada Juni atau sebelum Ramadhan ini. Pasalnya, pemerintah bukan hanya akan membayarkan gaji ke-13, tapi juga rapelan gaji PNS sebesar 6 persen dari Januari sampai Juni 2015.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani membenarkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bisa terealisasi pada bulan depan. ‎Termasuk mengucurkan anggaran rapelan gaji PNS yang seharusnya diterima setiap bulan sebesar 6 persen.

"‎Bisa saja (sebelum puasa). Bisa sekalian (pembayaran) rapelan," ujar dia singkat saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/5/2015).

Kata Askolani, pembayaran gaji ke-13 dan rapelan gaji sebesar 6 persen dari Januari 2015 masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Saat ini, pemerintah tengah merampungkan PP tersebut.

"Sekarang masih harus menyelesaikan PP dulu. PP-nya lagi dalam proses. Kalau PP sudah selesai, baru bisa dibayarkan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)," terangnya.

Namun ketika ditanyakan mengenai besaran atau jumlah anggaran untuk gaji ke-13 dan rapelan gaji, Askolani mengaku tidak hafal secara nilai. "Wah kalau itu (anggarannya) enggak hafal," cetus dia.

‎Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Yuddy Chisnandi memastikan segera mena‎ndatangani pencairan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pekan depan.

"Sudah, ini sedang dibereskan, nanti dua atau tiga hari ke depan saya akan tandatangani, untuk kemudian diserahkan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Yuddy.

Bila surat pencairan tersebut sudah ditandatangani dan persetujuan presiden keluar, dipastikan gaji ke-13 para PNS akan cair sebelum memasuki bulan Ramadan.
Jika mengacu tradisi, gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juli, namun bila tahun ini ditetapkan pembayaran cair sebelum Ramadan, maka PNS akan menerima gaji tambahan tersebut pada Juni 2015 ini. (Fik/Ndw)
    

 Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2238568/pembayaran-rapelan-amp-gaji-ke-13-pns-tunggu-pp
Read more ...

Friday, 15 May 2015

FORMAT SKHU

FORMAT SKHU BISA DIDOWNLOAD DI SINI!
Read more ...

PNS Otomatis Naik Pangkat Tiap 4 Tahun


PNS. Foto: dok.JPNN
PNS. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Ini kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun ini memang mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS.
"Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).
     
Eko, yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.
     
Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat.  "Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS," katanya.
     
Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.
     
Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.
"Kalau dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya," jelasnya.
     
Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS agar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. "Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu," ujarnya.
     
Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. "Tapi kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses," katanya.
     
Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, perubahan mekanisme kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari perubahan paradigma bahwa BKN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus proaktif meningkatkan nilai tambah PNS. "Supaya PNS bisa fokus memberikan layanan terbaik untuk publik,' ucapnya.
     
Bima, yang hari ini akan dilantik menjadi Kepala BKN menggantikan Eko, menyebut jika kebijakan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.
"Jadi, pegawai tidak perlu lagi sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama PNS yang dianggap layak naik pangkat ke instansi mereka," jelasnya.
     
Menurut Bima, selain penilaian kinerja tahunan, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari kementerian/lembaga maupun BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Misalnya, apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau tidak. "Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya," ujarnya.
     
Senada dengan Eko, Bima mengatakan jika mekanisme kenaikan pangkat seperti sekarang yang harus melalui usulan atasan kemudian diproses,  sering kali merugikan PNS bersangkutan.  "Ada banyak kasus terlambat, kadang 6 bulan hingga setahun," katanya.
     
Ke depan, lanjut Bima, BKN akan memberikan daftar PNS yang dinilai layak naik pangkat enam bulan sebelum periode kenaikan pangkatnya. Dengan begitu, PNS yang bersangkutan bisa mulai menyiapkan dan memproses pemberkasan dan administrasi. "Sehingga, ketika saatnya dia naik pangkat, sudah langsung bisa terbit SK (surat keputusan) nya," ucapnya.
     
Tak hanya itu, menurut Bima, BKN juga sudah mulai membenahi sistem layanan pemberkasan. Jika selama ini bertumpuk-tumpuk berkas harus dibawa ke BKN, maka saat ini berkas untuk proses administrasi bisa disampaikan secara online. "Kami berharap, sistem online ini juga diterapkan BKD agar PNS daerah juga terbantu," ujarnya. (owi)
Read more ...

Sunday, 10 May 2015

Jurusan Favorit pada SNMPTN 2015

Teknik Informasi dan Manajemen masih menjadi jurusan favorit pada SNMPTN 2015. (Ilustrasi: shutterstock)

Teknik Informasi dan Manajemen masih menjadi jurusan favorit pada SNMPTN 2015. (Ilustrasi: shutterstock)
Afriani Susanti Jurnalis
JAKARTA - Setiap tahun, ratusan ribu peserta Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memiliki program studi primadona. Bagaimana dengan jurusan favorit pilihan peserta SNMPTN 2015?
Dalam keterangan persnya, Ketua SNMPTN 2015 Prof Rochmat Wahab menjelaskan, setidaknya ada tiga jurusan favorit pada SNMPTN 2015 untuk tiap kelompok keilmuan.
Pada bidang ilmu saintek, tiga jurusan favorit teratas adalah:
- Teknik Informatika;
- Ilmu Kesehatan Masyarakat; dan
- Farmasi.
Sedangkan pada bidang soshum, tiga jurusan yang paling banyak dipilih adalah:
- Manajemen;
- Akuntansi; dan
- Ilmu Komunikasi.
Tren prodi favorit ini tidak jauh berbeda dengan kecenderungan pilihan peserta SNMPTN setiap tahun. Pada 2014, jumlah peminat baik SNMPTN dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) paling tinggi adalah prodi Manajemen. Kemudian, pilihan favorit berikutnya adalah Ilmu Hukum, Pendidikan Kedokteran, Akuntansi, Kesehatan Masyarakat dan Teknik Sipil. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, peminat paling tinggi selalu ada di prodi Pendidikan Kedokteran.
Dari jumlah peserta, tahun ini ada kenaikan sepuluh persen. Tercatat 852.093 siswa mendaftar SNMPTN. Hanya 137.005 di antaranya diterima di 63 kampus negeri dengan program studi pilihan masing-masing.
(rfa)
Sumber: Afriani Susanti

Read more ...
Designed By Published By Kaizen Template - Support KaizenThemes